Surabaya Layak Terapkan Satu Mobil Satu Garasi


SURABAYA-Kota Surabaya menjadi salah satu kota terbesar dan terpadat di Indonesia. Terlebih keberadaan kendaraan, khususnya mobil sudah menjadi gaya hidup. Melihat makin maraknya mobil tanpa ada lahan parkir pribadi alias garasi, kini pihak legislatif sedang memikirkan alternatif aturannya dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Yang nantinya akan mengatur satu mobil satu garasi.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri mengatakan, aturan satu mobil satu garasi sudah layak diterapkan di Kota Pahlawan. Sebab, sekarang sudah banyak warga tinggal di perkampungan dengan gang-gang kecil yang memiliki mobil. Menurut Syaifuddin, kondisi seperti itu tak jarang memicu terjadinya konflik antar warga gara-gara mobil di depan rumah. Hal ini disebabkan akses jalannya menyempit sehingga tak bisa dilalui mobil lain.

Legislator yang akrab disapa Ipuk ini mengaku khawatir kalau persoalan ini dibiarkan, masalah konflik antar warga ini bakal berlarut. Secara hukum, sebut Ipuk, penerapan wajib garasi ini sangat memungkinkan. Dia mencontohkan DKI Jakarta, di mana DPRD dan pemprov sudah menelurkan Perda Nomor 5/2014 tentang Transportasi.

Di dalamnya ada aturan bagi pemilik kendaraan roda 4 wajib punya garasi di rumahnya. Disebutkan juga adanya larangan parkir di jalan. Oleh karena itu, terkait pembahasan Raperda Klasifikasi dan Kelas Jalan di DPRD Surabaya, ungkap Ipuk, pansus akan mengundang sejumlah pakar untuk meyakinkan bahwa aturan tersebut bisa diterapkan. 

"Kami akan undang pakar Unair dan ITS. Tidak ada alasan untuk menolak aturan ini," kata Ipuk, Senin (25/9). Selain itu, lanjutnya, Komisi C bakal studi banding ke DKI Jakarta untuk melihat penerapan Perda 5/2014. Apalagi, sebutnya, masalah mobil antara Surabaya dengan Jakarta sama-sama ruwetnya.

Terpisah, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengapresiasi adanya aturan tentang kewajiban memiliki garasi bagi pemilik mobil. Risma menilai aturan tersebut sangat bagus jika dapat direalisasikan. Pihaknya pun akan mendukung upaya merealisasikan aturannya melalui pembahasan raperda di DPRD Surabaya.

Dukungan tersebut dia perkuat dengan pengalamannya saat mendapat laporan adanya keterlambatan mobil pemadam kebakaran (damkar) ke lokasi kebakaran. Gara-garanya, damkar terhambat mobil warga yang parkir di sisi jalanan kampung. 

"Waktu itu ada kebakaran, mobil PMK sampai nempuh waktunya itu 10 menit. Padahal tingkat maksimal 7 menit, terus alasan dari Bu Chandra (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Chandra Oeratmangun, Red) karena parkirnya penuh. Banyak mobil parkir di samping jalan nggak karuan," ujarnya.

Merujuk hal tersebut, Risma berharap raperda ini nantinya dapat membantu kejadian parkir di pinggir jalan karena tidak punya garasi. Ia menganggap jikalau ada perdanya nanti akan ada sanksinya juga. 

"Untuk controling itu dari masyarakat sendiri saja. Bisa melibatkan RT dan RW," katanya.

Risma juga menyoroti terkadang ada dalam satu rumah saja memiliki banyak mobil. Padahal menurutnya satu mobil memiliki satu garasi. "Ya tidak apa-apa kalau mobilnya banyak, pokok jangan parkir keleleran (sembarangan, Red) nanti mengganggu pengguna jalan lain," pungkasnya.

(sb/jar/jek/JPR)