Kerap Diintimidasi, Ojol dan Taksi Online Minta Perlindungan


SURABAYA - Pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online kembali turun ke jalan.  Mereka mendesak ada perlindungan, terutama kepada ojek online.  Kordinator tim 15 Jatim Ojek Bersama (JOB), David Walalangi saat ditemui usai pertemuan dengan perwakilan Dishub Jatim mengatakan, ada beberapa poin yang disampaikan pada aksi kali ini. Salah satunya tentang perlindungan kepada ojol. "Mereka kerap terintimidasi. Harus ada jaminan keamanan kepada kami dengan payung hukum," ujar David Walalangi, Jumat (13/7).

Selain masalah perlindungan kepada pengemudi ojek online, mereka juga menginginkan adanya perbaikan sistem pada aplikator yang kerap men-suspend. Kemudian kenaikan tarif dasar, Rp 3000 per km untuk roda dua dan Rp 5 ribu per km bagi taksi online. Lalu minimal order ojek online Rp 10 ribu serta R4 Rp 15 ribu.

Mereka meminta ada penurunan prosentase pada potongan tarif aplikasi, segera diterbitkan peraturan gubernur sebagai kepastian hukum ojol. Dan, yang terakhir adalah memita perlindungan terhadap zona dianggap merah.

Menanggapi hal tersebut, Subdirektorat Angkutan Orang Kementrian Perhubungan Syafrin Liputro yang datang langsung menemui perwakilan pengemudi menyampaikan, untuk ojek online sangat sulit dipaksakan menjadi angkutan umum. Sebab, dalam undang-undang disebutkan bahwa sepeda motor bukanlah angkutan umum.

“Di Undang-undang nomor 22 tahun tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan orang, sepeda motor adalah angkutan perorangan dan bukan angkutan umum. Sehingga Kementrian Perhubungan tidak bisa lakukan pengaturan terhadap roda dua sebagai angkutan umum. Tidak bisa dipaksakan, karena amanat undang-undang seperti itu,” kata Syafrin.

Tidak diaturnya sepeda motor sebagai angkutan umum inilah, yang lantas membuat pihak Kemenhub tak bisa mengkomodir masalah tarif dasar. Syafrin pun menyerahkan persoalan tersebut kepada aplikator sebagai pemilik wewenang.

Hal ini tentunya berbeda dengan taksi online, masalah tarif telah diatur dalam peraturan direktorat jenderal hubungan darat kemenhub. “Mobil silahkan jika ada usulan daerah disampaikan ke kementrian perhubungan untuk dilakukan evaluasi dan disesuaikan,” sebutnya.

Vice President Corporate Communications Gojek Michael Say mengaku bakal mempertimbangkan masukan para pengemudi online di Jatim. Mengenai suspend yang dikeluhkan, dirinya menuturkan bahwa hal tersebut demi meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan. “Tidak sepihak masalah suspend, kami sudah komunikasikan kepada driver dan sudah melalui sosilisasi,” kata Michael Say saat ditemui di Gedung Negara Grahadi.  (bae/rud)

(sb/bae/jay/JPR)