Hati-hati Menebang Pohon Di Surabaya. Kenapa?


Kota Surabaya memiliki Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Pohon, yang secara resmi disahkan DPR Kota Surabaya di akhir masa bakti 2009-2014 pada akhir Agustus ini. Perda yang disahkan pada rapat paripurna, Jumat (22/8), mengatur mengenai perlindungan terhadap pohon serta sanksi bagi pelaku penebangan pohon maupun pelanggaran lainnya.

Walikota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, keberadaan Perda ini menggantikan Perda serupa yakni Perda nomor 18 tahun 2003 tentang retribusi pohon, yang kemudian dianulir oleh UU nomor 27 tahun 2009 tentang Retribusi dan Pajak Daerah, yang melarang penarikan retribusi pohon diluar yang sudah ditentukan. “Selama ini banyak yang nebang, tapi kita tidak bisa memberikan sanksi. Dengan Perda ini akan jelas sanksinya,” kata Tri Rismaharini yang lebih akrab dipanggil Risma.

Sanksi penebangan pohon ini tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum, melainkan juga bagi pemerintah. Risma mencontohkan bila pemerintah menebang pohon untuk proyek pembangunan sekalipun, maka pemerintah juga wajib melaksanakan sanksi yang ditetapkan. “Ada sanksinya bagi penebang pohon, termasuk bila itu dilakukan oleh pemerintah,” tegasnya.

Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Surabaya diwajibkan segera melakukan pendataan terkait jumlah dan jenis pohon yang dimiliki pemerintah kota. Selain itu pemerintah kota juga akan mengasuransikan seluruh pohon yang dimiliki, agar bila ada pohon yang roboh sehingga mengakibatkan korban, maka pemerintah dapat memberikan asuransi terhadap korban. Bundaran Satelit, Surabaya, area terbuka hijau yang ditumbuhi banyak pohon untuk paru-paru kota. Foto : Petrus Riski