Dorong Pemkot Keluarkan Perda Mihol, UM Surabaya Tanda Tangani Petisi


SURABAYA - Sivitas akademika Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk mengeluarkan peraturan daerah (Perda) pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (mihol).

Dorongan tersebut muncul karena melihat fenomena jatuhnya korban jiwa akibat minuman keras (miras) oplosan di Kota Surabaya dalam beberapa hari terakhir. Untuk menunjukkan komitmen serta dalam momentum wisuda ke-42 UMSurabaya, sivitas akademika menandatangani sebuah petisi melalui media banner. "Ini komitmen bersama-sama untuk mendorong adanya Perda Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Surabaya," kata Rektor UM Surabaya, Sukadiono, MM, Sabtu (28/4/2018). Suko, sapaan akrab rektor, menegaskan, regulasi hukum yang belum jelas disinyalir menjadi penyebab maraknya miras oplosan di Kota Pahlawan.

Saat ini, perundang-undangan yang khusus membahas mengenai pengendalian dan pengawasan mihol hanya sampai pada Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. "Sebagai kampus milik persyarikatan Muhammadiyah, kami memunyai kewajiban untuk mengatasi problematika di masyarakat, khususnya pada persoalan anak-anak hingga merespon bahaya miras oplosan," ujar Suko. Abdul Aziz Alimul Hidayat, Wakil Rektor UM Surabaya menambahkan bukan hanya petisi, langkah konkret juga dilakukan dengan melakukan gerakan pemberdayaan serentak di 34 titik yang tersebar di seluruh Surabaya. Gerakan ini akan menerjunkan sekitar 150-an mahasiswa.

"Momentum milad ke-34 UM Surabaya, kami sebar mahasiswa dan mahasiswi ke titik-titik pemberdayaan," terangnya.Suko berharap, pemberdayaan yang berjalan ini mampu membantu menyelesaikan berbagai persoalan kompleks yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.Sebagai simbol relawan mahasiswa siap berangkat, Sukadiono menyerahkan sapu lidi dan scraf.

Sapu lidi dan scraft sebagai bentuk komitmen sivitas akademika UMSurabaya untuk turun bekerja mengabdi dan mencari solusi atas persoalan yang terjada kepada masyarakat.

"Sebanyak 34 titik yang menjadi sasaran pendampingan masyarakat ini hampir meliputi semua kecamatan di Surabaya. Khususnya wilayah yang merupakan daerah binaan UM Surabaya," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dorong Pemkot Keluarkan Perda Mihol, Univeritas Muhammadiyah Surabaya Tanda Tangani Petisi, http://surabaya.tribunnews.com/2018/04/28/dorong-pemkot-keluarkan-perda-mihol-univeritas-muhammadiyah-surabaya-tanda-tangani-petisi.

Penulis: Sulvi Sofiana

Editor: Titis Jati Permata