Dishub Terapkan Perda Baru, Pelanggar Parkir Diderek dan Didenda


suarasurabaya.net - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya telah menetapkan aturan baru tentang Penyelenggaraan Parkir di Kota Surabaya. Aturan baru tersebut, tertuang dalam Perda No. 3 Tahun 2018, yang merupakan review Perda No. 1 Tahun 2009. 

Dalam Perda baru ini, menyebutkan beberapa hal, di antaranya terkait pemberian insentif bagi penyedia dan pengelola parkir swasta di luar Ruang Milik Jalan (Rumija). Berikutnya, pemberian asuransi bagi setiap kendaraan yang parkir di Tepi Jalan Umum (TJU) dan Tempat Khusus Parkir (TKP) (Asuransi tersebut adalah asuransi layanan parkir).

Irvan Wahyudrajat Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya menyampaikan, dalam perda baru tersebut, menyebutkan adanya perbaikan melalui sistem atau manajemen parkir di Kota Surabaya.

"Karena prinsipnya dalam perda ini, parkir dipandang menjadi instrumen pengendali lalu lintas, bukan lagi sebagai pencari PAD," kata dia, saat menggelar jumpa pers di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Jumat (29/6/2018).

Irvan mengatakan, pihaknya akan menerapkan sanksi administratif berupa tindakan penguncian ban, pemindahan kendaraan, pengurangan angin roda kendaraan dan pencabutan pentil ban kendaraan bagi setiap pelanggar. 

Tidak hanya itu, dalam aturan baru tersebut, bagi setiap orang yang tertangkap petugas dalam posisi melanggar rambu Dilarang Parkir akan dikenakan denda tilang (bukti pelanggaran). 

"Disamping itu, kendaraan pelanggar tersebut juga akan dilakukan derek dari lokasi pelanggaran. Semua kendaraan yang melanggar parkir akan diangkut derek ke Terminal Kedungcowek, yang berlokasi di JL. Tambak Wedi No. 2, Kedung Cowek Surabaya," kata Irvan. 

Irvan mengatakan, rincian denda pelanggaran parkir adalah, untuk roda dua akan dikenakan denda minimal Rp 250 ribu perhari dan maksimal Rp 750 ribu. Sedangkan untuk roda empat akan dikenakan denda minimal Rp 500 ribu perhari hingga maksimal Rp 2,5 juta. 

"Jika mobil atau motor selama enam hari tidak diambil, maka Dishub tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan dan kehilangan. Penderekan kendaraan pelanggaran ini akan diterapkan mulai Agustus nanti sambil sosialisasi selama satu bulan," katanya. (bid/ipg)